Otomotif

Syarat dan juga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang digunakan melanggar peraturan terkait tak lama kemudian lintas lalu tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi sebagai pembayaran denda yang dimaksud direalisasikan menghadapi dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol). 

Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik

Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar harus mengawasi putusan denda lalu biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang. 

Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register dan juga nama pelanggar telah sesuai atau tidak. 

Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data dengan segera atau menggunakan layanan pengantaran lalu ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx. 

Gunakan kode pembayaran yang disebutkan untuk membayar denda ke kanal-kanal yang dimaksud tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti pada Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Tanah Air (Persero). 

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui berubah-ubah kanal PT Bank Rakyat Tanah Air (Persero) Tbk (BRI ) lalu bank lain: 

1. Teller BRI

–   Ambil nomor antrian proses ke teller dan isi slip setoran.

–   Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom account lalu nominal dendanya.

–   Serahkan slip setoran lalu uang denda ke teller BRI.

–   Teller BRI akan melakukan validasi data.

–   Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.

–   Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang mana disita. 

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI

–   Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.

–   Isikan 6 digit PIN.

–   Pilih opsi Transaksi Lain, berikutnya pilih Pembayaran.

–   Tekan tombol Lainnya, sesudah itu klik BRIVA.

–   Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga jumlah agregat denda.

–   Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.

–   Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang mana sah.

–   Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. 

3. BRImo

–   Masuk akun (login) program BRImo.

–   Pilih menu Mobile Banking BRI.

–   Tekan opsi Pembayaran, sesudah itu pilih Lainnya.

–   Tekan tombol BRIVA, berikutnya masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.

–   Isi nominal denda.

–   Masukkan 6 digit PIN BRImo.

–   Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang mana sah.

–   Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita Kejaksaan. 

4. Mesin Electronic Angka Capture (EDC) BRI

–   Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.

–   Tekan tombol Pembayaran, sesudah itu BRIVA.

–   Gesek kartu debit BRI.

–   Masukkan 15 nomor nomor pembayaran e-tilang.

–   Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.

–   Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga total denda telah benar.

–   Simpan struk kegiatan sebagai bukti pembayaran yang mana sah.

–   Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan. 

5. Bank Lain

–   Gunakan bervariasi kanal pembayaran bank.

–   Pilih opsi Transfer, setelah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.

–   Isi kode Bank BRI 002 disertai dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.

–   Masukkan nominal pembayaran denda yang dimaksud harus ditunaikan.

–   Simpan struk serta tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita. 

Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Related Articles

Back to top button