RKUHAP, Kesepahaman Prapenuntutan Jaksa dan juga Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dimaksud berkaitan dengan asas dominus litis kemudian asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa kemudian polisi perlu diperluas materi yang digunakan didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan serta kepolisian sanggup lebih besar luas. Jika tidak, pada waktu dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang digunakan diterima jaksa, red) bukan hanya saja berkas hanya tapi juga action di area lapangan. Sinergitas merek ada dalam penyidikan yang digunakan telah dilaporkan terhadap jaksa,” ujar Muzakir, Hari Senin (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami persoalan hukum secara lengkap. Jadi jaksa bukan hanya sekali menerima berkas juga di dalam balik meja saja.
Dia melanjutkan, apabila hanya sekali di area balik meja, maka jaksa tiada dapat mendalami perkara yang mana akan dituntutnya pada pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana sanggup tahu kalau hanya sekali mengamati berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika bukan mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa saja manusia jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, pada waktu kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang mana harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada tindakan hukum perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini sanggup dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga sanggup memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini dapat dilaksanakan di area semua perkara yang digunakan ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang terlalu lama ditangani Polri tapi tidaklah ada kelanjutannya.






