Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Hal ini Tugas kemudian Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas lalu fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan lalu ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang disebutkan juga diundangkan pada tanggal yang tersebut serupa pada waktu diteken.
Terdapat 53 pasal pada perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang tersebut dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang digunakan selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga eksekutif yang tersebut dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang mana melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan juga Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada di area bawah dan juga bertanggung jawab untuk Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan lalu penetapan kebijakan teknis di area bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi serta pelaksanaan kebijakan teknis pada bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. penyelenggaraan pengawasan, pemantauan, juga evaluasi pada bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, kemudian pemberian dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi pada lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan melawan pelaksanaan tugas di tempat lingkungan Badan; dan
g. penyelenggaraan dukungan yang bersifat substantif terhadap seluruh unsur organisasi di dalam lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang digunakan dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di tempat bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih mengawaitu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas juga fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, akibat belum ada payung hukumnya,” kata beliau ketika bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






