Nasional

Tepis Tudingan Kriminalisasi, KPK: Penetapan Tersangka Hasto Berdasarkan Fakta Hukum

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyanggah klaim Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tentang adanya politisasi di penetapan sebagai tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sesuai aturan yang dimaksud berlaku.

“Aparat Penegak Hukum (APH) yang mana menangani perkara aksi pidana korupsi dijalankan berdasarkan pada aturan hukum kemudian fakta hukum,” kata Tanak, Selasa (18/2/2025).

Tanak menjelaskan, fakta hukum yang dimaksud ditemukan melalui prosedur yang sah. “Diungkap oleh APH berdasarkan bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa kemudian bukti lain yang dimaksud diperoleh oleh APH. Jadi bukanlah berdasarkan adanya kepentingan kebijakan pemerintah atau kriminalisasi,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali bersuara terkait tindakan hukum dugaan suap kemudian perintangan penyidikan yang tersebut menjeratnya. Hasto menegaskan, tindakan hukum yang digunakan menimpanya tidaklah lepas dari kepentingan urusan politik tertentu.

“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang mana ditujukan untuk saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan untuk seluruh publik Indonesia dengan sebenar-benarnya,” ujar Hasto di dalam Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

“Apa yang tersebut menimpa saya tidak ada terlepas dari kepentingan kebijakan pemerintah kekuasaan,” tambahnya.

Menurut Hasto, telah lama sejumlah kajian dari para pakar hukum bahwa penetapan dirinya sebagai terdakwa kurang tepat. Hasto juga menyampaikan, di Undang-Undang KPK Pasal 21 dijelaskan, tindakan obstruction of justice terjadi pada pada waktu penyidikan.

“Nyata-nyata tidaklah ditemukan suatu fakta-fakta hukum melawan penetapan saya sebagai terperiksa baik persoalan hukum suap, maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button