Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum kemudian menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang pada rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas juga Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya serta percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang tersebut tambahan baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait dan juga memberikan dampak positif bagi keberadaan publik serta perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang dimaksud dimaksud meliputi kegiatan yang digunakan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah wilayah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, serta perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang dimaksud dijelaskan, infrastruktur pembebasan bea masuk dapat diberikan melawan impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar wilayah pabean lalu pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan melawan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang mana dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan dunia usaha khusus, lalu kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah wilayah tentunya harus mengajukan permohonan untuk Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang dimaksud selanjutnya akan diteliti kemudian ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang dimaksud mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap memperlihatkan berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan pada waktu importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk memverifikasi penyelenggaraan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika di proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan penyelenggaraan audit oleh unit terkait.






