Pengelolaan BBM dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM pada Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di tempat Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain dalam Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara pada Asia Tenggara yang digunakan belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, kemudian Malaya sudah pernah lebih banyak dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang digunakan sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mengupayakan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm juga Pertamax 400 ppm, terpencil pada menghadapi standar Euro 4 sebesar 50 ppm. eksekutif harus menjadikan perkara ini sebagai peluang untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan kemudian berdampak baik bagi kondisi tubuh masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, dalam Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang dimaksud tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) kemudian partikel halus (PM2.5), yang mana berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menghurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi di pengelolaan BBM, di area mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang digunakan merekan pakai. otoritas juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang tersebut digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah terjadi diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, lalu O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar serta spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal DKI Jakarta Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






