Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan persoalan hukum MT Arman

Batam – Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesi (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi mengharapkan pemerintah segera menuntaskan persoalan hukum kapal super tanker MT Arman 114 agar tidaklah berlama-lama dalam perairan, dikarenakan dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas nelayan.
“Laut Kepri ini luar biasa, ada persoalan hukum MT Arman 114 yang tersebut saya sangat khawatir. Ketika sudah ada inkrah pada pengadilan, sampai sekarang masih berlego jangka di situ (perairan Batu Ampar),” kata Distrawandi dikonfirmasi di Batam, Senin.
Dia mengatakan sudah tambahan 1 tahun kapal berbendara Iran yang disebutkan lego jangkar di dalam perairan Batu Ampar Perkotaan Batam. Kondisinya pada waktu ini memprihatinkan, berkarat, dan juga mempunyai muatan minyak.
“Nah saya khawatir, bisa-bisa berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bertahun, pipanya sanggup bocor, juga mampu juga meledak, minyak sebanyak-banyaknya itu tumpah, siapa yang digunakan bertanggungjawab terhadap hal ini,” katanya.
Menurut dia, keberadaan MT Arman 114 di dalam perairan Batam juga mengganggu aktivitas nelayan. Karena nelayan Batam miliki zona penangkapan ikan yang tersebut sempit dibandingkan dengan nelayan lainnya.
Saat ini jumlah keseluruhan nelayan Perkotaan Batam ada sekitar 3.000 yang digunakan tersebar ke 12 kecamatan kemudian didominasi oleh nelayan yang menggunakan kapal pancung juga mesin gantung.
Sementara itu, nelayan menghadapi tantangan zona penangkapan ikan yang semakin sempit, oleh sebab itu selain batas laut jarak antara Nusantara dengan Singapura sangat dekat cuma 9 mill, ditambah perairan Batam padat aktivitas pelayaran kapal, nelayan pun kesulitan mencari ikan.
“Kami berharap cepat direalisasikan, jangan sampai mengganggu aktivitas lingkungan kemudian aktivitas nelayan,” kata Distrawandi.
Sebelumnya, pada akhir Agustus, Kejaksaan Negeri Batam sudah ada menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pemindahan kapal MT Arman 114 agar menjauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura.
Kapal bertonase 15.6880 GT yang disebutkan pada waktu ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut 3 nano meter. Rencananya dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Daerah Perkotaan Batam.
Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda Mohammad Abdelaziz Mohammed Hatiba. Kasus ini terbentuk Juli 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 11 Juli 2024 pada vonis perkara MT Arman 114 menetapkan kapal yang disebutkan beserta kargo lalu muatan light crude oil kurang lebih lanjut 272.629, 067 M atau senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Artikel ini disadur dari Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan kasus MT Arman






