Pedagang Warung Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi penjual kelontong siap berkolaborasi di pergerakan edukasi pembatasan konsumsi rokok melalui stiker larangan perdagangan rokok pada bawah usia 21 tahun. Anjuran ini menjadi pilihan yang digunakan lebih tinggi bijak ketimbang dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Wacana ini dijelaskan oleh Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), Benget Saragih. Menurutnya stiker larangan jual rokok terhadap warga di dalam bawah usia 21 tahun dinilai lebih tinggi tepat sasaran sebab menyokong edukasi untuk publik luas. Upaya ini mampu memberikan pemahaman untuk menekan hitungan konsumsi rokok pada kalangan usia muda.
Gerakan edukasi itu didukung oleh Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Bagi dirinya, anjuran ini berjauhan tambahan baik dibandingkan dengan aturan eksesif lainnya yang mana didorong Kemenkes, seperti penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek di Rancangan Permenkes.
“Saya setuju untuk anak pada bawah usia 21 tahun tak merokok. Namun, untuk usia 21 ke menghadapi itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes melalui PP 28/2024 juga mengatur larangan transaksi jual beli rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar juga tempat bermain anak yang mana banyak ditentang oleh berbagai pihak. Padahal, banyak warung yang digunakan telah berjualan bertahun-tahun di tempat lingkungan tersebut, bahkan sebelum sekolah atau tempat bermain anak didirikan. Pembatasan yang mana dibebankan untuk warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang.
Junaedi menjelaskan, bahwa aturan yang dimaksud akan berdampak besar terhadap perekonomian publik kelas menengah ke bawah yang mana didominasi oleh UMKM, termasuk warung-warung kelontong. Menurutnya, ketika ini pendapatan dari jual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60% dari total pendapatan warung-warung.
Ia menilai tindakan yang tersebut diambil yang dimaksud berstandar ganda bagi lapangan usaha hasil tembakau (IHT) yang digunakan setiap saat dipojokkan tanpa adanya solusi. Padahal, sejumlah orang yang dimaksud menggantungkan hidupnya dari hulu hingga hilir pada bidang ini, seperti para peniaga kelontong.
Selain itu, Junaedi memohonkan agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan lapangan usaha tembakau, pelaku usaha kecil, hingga warga sipil untuk merancang regulasi yang dimaksud adil. Upaya ini agar menghasilkan kembali kebijakan yang digunakan bukan ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk rakyat kelas menengah ke bawah.
Masukan yang dimaksud pun telah lama disampaikan dengan segera terhadap Kemenkes pada waktu PERPEKSI melakukan ”Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” sama-sama Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya beberapa waktu lalu. Junaedi menyatakan Kemenkes terus-menerus menjanjikan akan melakukan dialog dan juga mengkaji ulang, tetapi ia skeptis dengan langkah yang mana akan diambil oleh Kemenkes.






