Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk mengakibatkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU dalam pada forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR di rapat kerja sama-sama eksekutif dengan program pembicaraan tingkat I untuk pengambilan tindakan terhadap RUU TNI di tempat ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan di RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di area DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS lalu PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohonkan pandangan seluruh kontestan rapat terhadap RUU TNI dapat disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 di rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh kontestan rapat.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah sebagian hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu dan juga menanggulangi ancaman siber juga membantu kemudian menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional pada luar negeri.
Sedianya, eksekutif sempat mengusulkan agar TNI dapat berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak pada rapat Panja, Hari Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan juga lembaga yang mana bisa jadi dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang sanggup dijabat prajurit berpartisipasi TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Keamanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan kemudian Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Ketenteraman Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






