Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di area Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai permasalahan pemagaran laut yang mana terjadi dalam perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Krusial Nasional) yang diberikan untuk untuk PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan berbagai mendapatkan sarana kemudahan yang digunakan diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, kemudian sektor ekonomi yang ada pada proses pengerjaan PSN dapat ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang protes, negara yang mana harus bayar, tidak pengembang,” kata Said Didu pada hari terakhir pekan (24/1/2025).
Sehingga, dengan prasarana juga jaminan dari negara terhadap PSN yang mana diberikan PIK 2 tidak tidak ada kemungkinan besar apabila pengembang bisa saja semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang mana telah lama terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada ketika Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang digunakan ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dilaksanakan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang digunakan belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan serta Hak Milik di area menghadapi kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang dimaksud punya sertifikasi HGB kemudian Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menghadapi nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB menghadapi nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang melawan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang digunakan ada pada eksekutif (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan juga Pendaftaran Tanah.






