Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan pada Jalan Raya? Begini Aturannya

Jakarta – Pengaplikasian sepeda listrik serta skuter listrik meningkat pesat di beraneka kota pada Indonesia pada beberapa tahun terakhir. Kendaraan ini banyak dijumpai melintasi trotoar atau bahkan digunakan di dalam jalan raya. Lantas, bagaimana aturan tentang kendaraan beroda dua listrik?
Aturan Sepeda Listrik juga Skuter Listrik pada Indonesia
Aturan tentang kedua jenis kendaraan ini tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Menurut peraturan ini, kendaraan beroda dua listrik juga skuter listrik miliki definisi yang dimaksud jelas dan juga berbeda.
Skuter listrik didefinisikan sebagai kendaraan tertentu yang dimaksud beroda kecil, dilengkapi dengan motor listrik, kemudian dapat melakukan pergerakan dengan bantuan mesin atau tenaga kaki (Pasal 1 nomor 3). Adapun sepeda listrik adalah kendaraan beroda dua yang tersebut dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggeraknya (Pasal 1 hitungan 7).
Meski terlihat simpel kemudian ramah lingkungan, pemanfaatan sepeda gowes listrik dan juga skuter listrik tidaklah lepas dari aturan yang digunakan harus dipatuhi oleh pengguna. Hal ini mencakup persyaratan keselamatan juga ketentuan terkait area pengaplikasian yang tersebut sah bagi kedua kendaraan ini.
Persyaratan Keselamatan Sepeda serta Skuter Listrik
Permenhub 45/2020 Pasal 3 Ayat (1) serta (2) menetapkan beberapa orang persyaratan keselamatan bagi pengguna skuter listrik juga kendaraan beroda dua listrik. Persyaratan yang dimaksud mencakup keberadaan lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) di dalam belakang kemudian samping, sistem rem yang tersebut berfungsi dengan baik, dan juga klakson atau bel. Selain itu, kedua kendaraan ini dibatasi pada kecepatan maksimum 25 km/jam.
Bagi pengguna sepeda gowes listrik atau skuter listrik, aturan keselamatan yang harus dipatuhi antara lain:
- Penggunaan helm wajib dikerjakan oleh setiap pengendara.
- Batas usia pengguna minimal 12 tahun.
- Dilarang mengangkut penumpang, kecuali kendaraan beroda dua listrik yang tersebut telah dilakukan dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
- Tidak boleh memodifikasi daya motor yang mana dapat meningkatkan kecepatan kendaraan.
Selain itu, pengendara harus memahami kemudian mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberi prioritas pada pejalan kaki, melindungi jarak aman, kemudian tetap fokus ketika berkendara.
Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan dalam Jalan Raya?
Menurut Permenhub 45/2020 Pasal 5 Ayat (1), (2), kemudian (3), sepeda gowes listrik serta skuter listrik hanya saja boleh dioperasikan ke lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud dimaksud adalah lajur sepeda gowes atau lajur khusus lainnya yang dimaksud disediakan untuk kendaraan dengan penggerak motor listrik. Kawasan yang mana diperbolehkan meliputi pemukiman, area wisata, hari bebas kendaraan bermotor (car free day), dan juga area pada sekitar sarana angkutan umum massal.
Jika lajur khusus tak tersedia, maka skuter juga sepeda gowes listrik dapat digunakan di dalam trotoar dengan prasyarat trotoar yang disebutkan mempunyai kapasitas memadai dan juga aman bagi pejalan kaki. Namun, kendaraan ini tiada diperbolehkan melintas di jalan raya , teristimewa jalan umum yang dimaksud dipadati oleh kendaraan bermotor lainnya.
Orang Tua Perlu Siapkan Hal Hal ini Saat Melepas Anak Naik Sepeda Listrik ke Sekolah
Artikel ini disadur dari Apakah Sepeda Listrik Boleh Digunakan di Jalan Raya? Begini Aturannya






