Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang kegiatan monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di area Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube kemudian melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti hambatan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang dimaksud menampilkan wanita serta musik.
“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang mana bukan pantas menampilkan wanita, yang dimaksud tidak ada dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun mempunyai pengikut yang dimaksud besar juga peluang penghasilan yang dimaksud signifikan, berbagai saluran yang digunakan membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi arahan aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih besar berbagai penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah dibayangi, sehingga menghurangi jumlah agregat penayangan, meskipun keterlibatan audiens telah terjadi meningkat sejak kedatangannya di area Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tak mencari keuntungan melalui saluran yang tidak ada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan mengakibatkan berkah yang lebih tinggi besar juga tak berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik telah terjadi diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, ia mencari tempat aman di tempat beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Tanah Melayu lalu menjadi penduduk tetap saja di area sana untuk berlindung.
Pemerintah India telah terjadi mengajukan permohonan Tanah Melayu mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tak dipenuhi dikarenakan Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Malaya pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik akibat menganggap penceramah yang dimaksud tiada akan mendapat keadilan pada India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, lantaran tindakan hukum pencucian uang, ujaran kebencian, kemudian tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh memperkenalkan bentuk Islam radikal pada saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang di dalam India, tetapi diperkirakan mempunyai 200 jt pemirsa di tempat seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang dimaksud termasuk Kanada, Inggris, serta Bangladesh.






