Petani sawit Indonesi soroti penundaan EUDR

DKI Jakarta – Penundaan implementasi Peraturan Anti-Deforestasi dari Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/EUDR) menjadi perhatian kritis bagi petani sawit Indonesia, khususnya yang tergabung pada Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Kepala Departemen Advokasi SPKS Marcel Andri di Jakarta, Senin, mengungkapkan sejak 2015 SPKS telah terjadi mempersiapkan diri untuk memenuhi standar EUDR dengan berubah-ubah upaya, seperti sertifikasi juga pendataan petani.
Namun pihaknya menafsirkan langkah Komisi Uni Eropa untuk mengusulkan menunda pelaksanaan EUDR dari sebelumnya Desember 2024 berubah menjadi hingga 30 Desember 2025 bagi perusahaan besar serta hingga 30 Juni 2026 bagi usaha mikro dan juga kecil, mengakibatkan kekhawatiran.
"Usulan penundaan EUDR ini berdampak signifikan terhadap biaya yang digunakan sudah pernah dikeluarkan petani," katanya pada sebuah diskusi bertajuk "Perbaikan Tata Kelola Komoditas Berkelanjutan Indonesi pada Menjawab Tantangan Pasar Global" itu.
Dia menjabarkan opportunities cost yang digunakan dikeluarkan petani kelapa sawit kira-kira mencapai Simbol Rupiah 200 ribu per hektare. Pihaknya sudah ada melakukan pendataan sekitar 70 ribu petani, di antaranya yang tersebut telah dilakukan tersertifikasi RSPO dan juga ISPO. Namun, ketika EUDR ditunda, batu loncatan yang mana seharusnya petani rasakan dari penanaman modal ini berisiko tidak ada terwujud.
Ia juga menyoroti sejumlah petani sawit yang digunakan sudah pernah terpetakan namun belum terlibat di sertifikasi apapun, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional. Hal ini menunjukkan upaya perbaikan tata kelola belum memberikan faedah nyata bagi petani.
Padahal, menurut Marcel, EUDR mampu berubah menjadi potensi besar bagi petani untuk masuk ke pada rantai pasok global dan juga meningkatkan kapasitas mereka.
"Selama 12 bulan ke depan, penting untuk mendiskusikan bagaimana sistem dukungan pendanaan ke petani, dan juga kegunaan dari pendataan, penyediaan koordinat, juga sistem ketelusuran. Hal ini harus segera diuji serta diselesaikan," ucapnya.
EUDR merupakan regulasi Uni Eropa yang digunakan bertujuan meyakinkan item yang dimaksud masuk ke bursa Eropa tidak ada berkontribusi pada deforestasi atau degradasi hutan dalam negara penghasil.
Dengan rencana penundaan ini, SPKS berharap Uni Eropa juga pemerintahan Indonesia khususnya terus memperhatikan pemeliharaan petani kecil, dan juga memberikan sarana pelatihan kemudian pembangunan ekonomi yang tersebut diperlukan untuk mematuhi standar EUDR.
Artikel ini disadur dari Petani sawit Indonesia soroti penundaan EUDR






