UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro kemudian Kecil (UMK) menjalankan pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral juga Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan ketentuan kemudian mekanisme yang dimaksud harus dipenuhi pelaku bisnis kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga juga Pertambangan, Ahmad Redi menilai, ketentuan modal awal yang mana harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal perniagaan antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku usaha menengah serta bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang tersebut mengatur kemudahan, pelindungan, juga pemberdayaan koperasi serta bidang usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM).
“Bahwa bidang usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang dimaksud Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di pembukaan Market Review IDX Channel, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengurus tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa bumi, air, kemudian kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun di area sisi lain sisi persyaratan mengurus tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap bisnis kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi perniagaan kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidaklah sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tak setuju Usaha Mikro dan juga Kecil diberikan ruang mengatur tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tiada juga merta diserahkan terhadap masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengatur hasil tambang.






