Efisiensi Anggaran, Saksi serta Korban di dalam LPSK Terancam Kehilangan Hak Perlindungan

JAKARTA – Saksi serta korban yang digunakan menerima pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban ( LPSK ) terancam kehilangan haknya. Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dimaksud dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kemungkinan besar memang sebenarnya ada beberapa saksi serta korban yang digunakan akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas terhadap wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi melakukan konfirmasi LPSK selektif di menyaring siapa-siapa belaka yang dimaksud tidak ada lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, merekan yang mendapatkan pemeliharaan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
“Tapi itu kami selektif oleh sebab itu sejumlah persoalan hukum yang digunakan perlu pengamanan fisik yang tersebut enggak mungkin saja pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya tindakan hukum yang tersebut terpaksa kami hentikan sebab enggak ada anggarannya,” tuturnya.
Susi menyampaikan efisiensi anggaran ini memang benar menciptakan pengamanan yang dimaksud diberikan LPSK tidak ada maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi juga korban dihilangkan selama adanya efisiensi panggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan akan datang melaksanakan tugas dan juga wewenang yang tersebut berlaku. LPSK juga menegaskan tidaklah akan menolak saksi juga krban yang mana memang sebenarnya datang untuk memohon perlindungan.
“Kami akan melakukan pengamanan melaksankana tugas kemudian wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini mampu dipulihkan kondisi ini, supaya saksi serta korban dapat dilindungi secara maksimal,” tutupnya.
Sebagai informasi, LPSK pada 2025 mendapat anggaran Rp229 miliar, tambahan kecil berkurang dari tahun sebelumnya yang digunakan mendapatkan anggaran Rp279 miliar. Sementara, anggaran LPSK pasca ada efisiensi anggaran menjadi Rp88 miliar. Artinya ada efisiensi anggaran LSPK sebesar 62%.






