KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( Pemilihan Kepala Daerah ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pendapat secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan rekapitulasi pendapat yang digunakan sudah ada dihitung akan disampaikan lalu mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.
“Ada rekapitulasi di dalam tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti dalam di lokasi ini seiring dengan tahapan-tahapan yang berjalan di tempat daerah,” kata Afifuddin pada waktu Pertemuan Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Setelah diadakan rekapitulasi berjenjang di dalam tingkat kecamatan selanjutnya dilaksanakan rekapitulasi pendapat di area tingkat Wilayah yang mana terjadwal di dalam 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.
“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, termasuk secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang tersebut akan disampaikan di area 29 November hingga 12 Desember untuk di dalam tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan disampaikan ke masyarakat 15 Desember,” ujarnya.
Afifuddin menyatakan bahwa tahapan harus disampaikan dikarenakan KPU ingin menjamin kemudian menyampaikan ke umum bahwa sebagaimana hasil resmi dari proses Pemilihan Kepala Daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang mana berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.






