Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, lalu BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan meninggalkan besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli di area Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah dilakukan mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang mana disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik perangkat lunak lalu hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan memohonkan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan terhadap pengemudi kemudian kurir online dan juga nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang digunakan panjang. “Tapi poin penting yang mana mau saya komunikasikan ini melalui proses, yang kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang juga memang benar itu harapan kami bahwa dengan duduk dengan kita bisa jadi menyepakati serta itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita sudah ada setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita bisa jadi umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol kemudian Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai






