PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang dimaksud berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini diadakan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo bersatu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK berhadapan dengan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang tersebut digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah terjadi menerima laporan tersebut. Oleh lantaran itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya terhadap penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan publik tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu bisa jadi KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan perbuatan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang mana kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang tersebut diadakan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang tersebut diadakan oleh pihak berwenang. Namun, kebijakan akhir mengenai penanganan perkara ini sepenuhnya berada pada tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang dimaksud diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






