Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dalam wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, hitungan kerugian negara yang mana diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan lalu Pembangunan (BPKP) ini tidaklah pernah dijadikan bukti hukum di persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang digunakan menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP pada melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah ada merupakan hal yang tersebut usang, menghasilkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang dimaksud ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang mana dibuat BPKP tiada pernah dijadikan bukti yang dimaksud disampaikan untuk penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud bukan memenuhi ketentuan formil lalu materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum di repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang digunakan dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang mana didasarkan pada laporan PKKN, oleh sebab itu bukan pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim belaka dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang dimaksud mana akan kami terangkan tambahan lanjut adanya cacat formil lalu materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses dan juga hasil penghitungan kerugian keuangan negara tidaklah memenuhi persyaratan formil kemudian materiil. Perolehan bukti yang digunakan digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tidaklah memenuhi unsur cukup, andal, relevan, dan juga bermanfaat.
Ahli BPKP juga tidak ada melakukan verifikasi menghadapi dokumen juga informasi yang dimaksud diterima, teristimewa keterangan-keterangan saksi juga terdakwa yang digunakan menurut keterangan Ahli dimasukkan pada laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis kemudian evaluasi bukti.






