Nasional

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar Hasil OTT di dalam Pekanbaru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan uang beberapa Rp6,8 miliar dari hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di tempat Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah lama ditetapkan sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan korupsi tersebut.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di dalam wilayah Pekanbaru serta 1 orang di tempat wilayah Jakarta, dan juga beberapa orang uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Dia menjelaskan, dari 9 orang yang digunakan telah dilakukan diamankan, 3 dalam antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Perkotaan Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Penetapan yang dimaksud itu pasca pasukan penyelidik melakukan kumpulan pemeriksaan juga telah terjadi menemukan bukti permulaan yang digunakan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka.

“Tiga orang sebagai tersangka, yaitu, Pj. Wali Perkotaan Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Perkotaan Pekanbaru insial IPN kemudian Plt. Kabag Umum, Setda Perkotaan Pekanbaru NK,” ujarnya.

Ghufron mengumumkan Risnandar di perkara ini diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rupiah 2,5 miliar. Penambahan anggaran itu dialokasikan pada APBD 2024 Pusat Kota Pekanbaru.

“Bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Terhadap 3 tersangka, disangkakan sudah pernah melanggar ketentuan Pasal 12 f serta Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penangkapan untuk para terdakwa untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di tempat Rutan Pusat KPK.

“KPK masih akan terus mendalami di penyidikan perkara ini terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait serta aliran uang lainnya,” kata Ghufron.

Related Articles

Back to top button