Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI
KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu di tempat Kota Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa perkara kekerasan seksual anak masih terus terjadi.
Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menjaga dari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang perlu dilakukan?
Tulisan ini akan mengurai penyulut kekerasan seksual juga solusi konprehensive, sehingga pemeliharaan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.
Kasus di tempat Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan perkara kekerasan seksual terhadap anak dalam Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Data Online Perlindungan Perempuan lalu Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 perkara kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan serta 1.930 korban anak laki-laki.
Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik juga psikologi. Kasus yang dimaksud tercatat ini semata-mata sebagian kecil dari perkara yang tersebut sesungguhnya terjadi di tempat lapangan. Ibarat gunung es, hanya sekali sedikit perkara yang dilaporkan. Sebagian besar tindakan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan keperluan anak, sebagai korban.
Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, jikalau dibiarkan, dapat berkepanjangan lalu bahkan menjadi siklus kekerasan yang tersebut berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang mana belum terpulihkan.
Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kondisi tubuh mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku serta korban biasanyahidup di area satu lingkungan yang mana sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan pada asrama.
Lingkungan terdekat yang tersebut tak aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, juga mengalami kecurigaan pada orang lain di waktu yang mana lama.
Penelitian social (Erlinda, 2014) mengumumkan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kehancuran saraf pada bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, dan juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga perilaku seksual di area usia lebih tinggi dini.






