Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Sangat Berbahaya bagi Demokrasi

SURABAYA – Revisi UU Kejaksaan mendapat penolakan keras dari berbagai pihak. Alasannya revisi UU dinilai terlalu banyak penambahan kewenangan jaksa dan juga dapat membahayakan demokrasi Indonesia .
Guru Besar Keilmuan Hukum Tata Negara UIN Sunan Ampel Surabaya Titik Triwulan Tutik mengatakan, penambahan kewenangan yang digunakan diatur pada RUU Kejaksaan terlalu berlebihan. Ia bahkan menilai kewenangan itu menjadi terlalu powerfull hingga bertentangan dengan konstitusi atau UU.
“Perluasan kewenangan yang digunakan ada di RUU Kejaksaan terkesan sangat full power. Beberapa kewenangan jaksa bertentangan dengan Konstitusi lalu sejumlah yang digunakan perlu untuk dikaji ulang,” katanya di diskusi umum di area UIN Sunan Ampel, Surabaya, Hari Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, Titik juga turut menyoroti kurangnya penguatan pengawasan yang tersebut tercantum pada RUU Kejaksaan. Sebab dengan penambahan kewenangan yang begitu besar harusnya disertai dengan penguatan mekanisme pengawasan. “RUU Kejaksaan harus mengatur mekanisme pengawasan yang kuat terhadap institusi Kejaksaan melalui Komisi Kejaksaan kemudian Komisi Etik ASN,” ujarnya.
Anggota Komisi Kejaksaan (periode 2019-2023) Bhatara Ibnu Reza menyoroti penyusunan RUU Kejaksaan yang dimaksud sangat tertutup. Hal ini akibat dilaksanakan pada 2021 ketika pandemi pandemi Covid-19 sedang berlangsung.
“Perubahan pertama UU Kejaksaan di tempat 2021 tidak ada terdengar juga padat di dalam umum lantaran warga sedang sibuk menghadapi wabah Covid-19 serta mengawal berbagai aturan seperti Omnibus Law UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Celah itulah yang tersebut kemudian menurutnya digunakan untuk ‘menyusupkan’ berbagai penambahan kewenangan di RUU Kejaksaan. Salah satunya kewenangan intelijen Kejaksaan melakukan penyelidikan.
Padahal hal itu sangatlah menyalahi hakikat intelijen yang tersebut seharusnya bekerja di area ruang-ruang yang mana rahasia serta tidak ada boleh bersentuhan segera dengan objek.
Selain itu, peran dominus litis atau pengendali perkara juga disalahartikan dengan ingin menjadikan Kejaksaan sebagai central authority. Kondisi ini berbahaya lantaran bukan akan ada lagi mekanisme check and balances yang tersebut efektif dan juga rentan diselewengkan.
“Sangat rentan juga berpotensi digunakan sewenang-wenang. Termasuk juga akan terjadi tumpang tindih juga perebutan kewenangan dengan lembaga negara lain,” jelasnya.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai pembahasan RUU Kejaksaan yang tersebut dijalankan secara tertutup sangatlah berbahaya lantaran tiada transparan terhadap publik. Kondisi itu juga diperparah dengan substansi RUU Kejaksaan yang dapat mengancam demokrasi, hukum, serta HAM dikarenakan adanya perluasan kewenangan.






