Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Harun Masiku? Hal ini Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai dituduh terkait perkara Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga sekarang ini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih mengakumulasi bahan-bahan yang dimaksud dapat digali terhadap Hasto ketika pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada pada waktu pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya sekali HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki material baik yang dimaksud akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang akan kita jelaskan,” kata Hasto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan Hari Senin (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK sedang mengakumulasi keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang digunakan didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengoleksi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada pada waktu yang dimaksud bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang tersebut mau kita tanyakan keterangan apa yang mana mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang dimaksud didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan pada proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang tersebut dimiliki KPK, lanjut ia bisa saja mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang digunakan diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak kendati memang benar kalau terperiksa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi masih kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang mana kita miliki. Sehingga yang digunakan bersangkutan itu tiada dapat lagi mengelak kendati ya kalau mengelak ya silakan semata seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terdakwa di dua perkara. Yang pertama, terperiksa perkara dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai dituduh perintangan penyidikan pada upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang mana telah dilakukan menyandang status buron.






