Rentan Teror Pihak Bermodal Besar, SHI: Kenaikan Gaji Jaga Rezeki Halal Hakim

JAKARTA – Tuntutan para hakim agar tunjangannya naik 142 persen tidak semata demi kepentingan dia sendiri. Pengembangan kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan independensi mereka, khususnya pada waktu berhadapan dengan pihak berperkara yang digunakan bermodal besar.
Sekretaris Sektor Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Djuyamto mengatakan, pihak terkait perkara dengan kekuatan modal besar bisa jadi menggunakan segala cara untuk memengaruhi hakim di area pengadilan baik pidana maupun perdata.
“Apalagi kalau yang mana disidangkan adalah sengketa antara pemodal besar dengan rakyat. Kalau kesejahteraan hakim bagus, independensinya akan lebih lanjut kuat. Putusannya benar-benar adil. Kepentingan rakyat luas terjaga,” ujar Djuyamto pada Jakarta, Hari Jumat (11/10/2024).
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Ar-Rasyid menegaskan aksi 148 hakim dari berbagai wilayah ke Ibukota Indonesia bertemu berbagai stakeholder sepanjang pekan ini perlu dipandang sebagai upaya menjaga diri agar semata-mata menerima rezeki halal.
“Kami dengan cara legal memperjuangkan kesejahteraan agar tak ada lagi yang tersebut dapat mengganggu independensi hakim. Kami berjuang untuk hanya sekali memperoleh rezeki halal. Sudah 12 tahun upah kami tak ada kenaikan,” ungkapnya.
Sepanjang pekan ini, sebagian hakim dalam Indonesia mengambil cuti secara serentak untuk mendesak kenaikan tunjangan sebesar 142 persen. Angka ini dihitung dari penjumlahan pemuaian tahunan sejak 2012.
Menurut Fauzan, jumlah keseluruhan hakim di dalam Indonesia tak lebih besar dari 7.000 orang. Hanya perlu penambahan anggaran sekitar Rp3 triliun untuk memenuhi tuntutan mereka.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menambahkan hakim layak disejajarkan dengan pejabat negara meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ini profesi mulia. Sudah saatnya penghasilan kemudian tunjangan perwakilan Tuhan kurang lebih lanjut identik dengan duta rakyat,” ucapnya.






