Banggar DPR Minta Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg ke Pengecer Bertahap

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR memohonkan kebijakan larangan transaksi jual beli gas elpiji 3 kg ke pengecer dijalankan secara bertahap. Kebijakan itu juga harus mempertimbangkan banyak aspek.
“Program elpiji 3 kg yang dimaksud dijalankan otoritas juga Pertamina hendaknya mempertimbangkan banyak aspek, seperti kesiapan data yang tersebut akurat, infrastruktur yang cukup, dan juga kondisi perekonomian warga yang dimaksud ketika ini sedang mengalami penurunan daya beli,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah disitir Selasa (4/2/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini pun memohon agar larangan pemasaran gas bersubsidi ke pengecer itu bisa jadi dijalankan bertahap. Menurutnya, kebijakan itu dapat dimulai dalam area yang tersebut telah lama siap dulu.
“Hendaknya acara yang disebutkan dapat dijalankan secara bertahap, bukan dijalankan dengan juga merta. Bisa dimulai dari area area yang memang sebenarnya telah lama siap terlebih dahulu, dengan berbagai pertimbangan,” katanya.
Lebih lanjut, Said mengajukan permohonan pemerintah serta Pertamina perlu menegaskan jaminan subsidi gas elpiji bisa saja dijangkau oleh rumah tangga miskin, lansia, juga pelaku perniagaan mikro serta kecil. Ia mewantu-wanti agar penerima faedah bisa saja mengakses gas elpiji 3 kg
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka juga semata-mata Bisa Dibeli di dalam Pangkalan Resmi, Istana Respons Begin
“Untuk menjamin pelaksanaan subsidi elpiji tepat sasaran, tiada ditimbun juga tidak ada dioplos, hendaknya Forkominda teristimewa kepala wilayah lalu aparat Kepolisian hendaknya segera melakukan operasi lingkungan ekonomi wilayahnya masing masing,” terang Said.
“Segera lakukan pemidanaan terhadap para penimbun lalu pengoplos elpiji 3 kg. Karena tindakan ini mengancam kecukupan jumlah subsidi elpiji 3 kg untuk rakyat,” tambahnya.
Said juga menyarankan beberapa hal terhadap pemerintah, termasuk di tempat antaranya perbaikan kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3 kg yang mana diimbangi dengan komunikasi masyarakat yang baik.
“Agar hal ini tak mengakibatkan kepanikan berbagai pihak, serta sebagian pihak memanfaatkan kepanikan yang disebutkan dengan mengambil untung,” terang Said.






