Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah oleh sebab itu itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah ada minta Direktur Pidana, dalam Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang dimaksud 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di area Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) lalu kelompok kriminal bersenjata tidaklah akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang dimaksud kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang tersebut diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, kebijakan pemberian amnesti berada di dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan juga kita sudah ada sepakati sama-sama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden mengajukan permohonan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di area Presiden, bukanlah pada saya, bukanlah pada siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






