KPK Dalami Hubungan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Afiliasi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Eko Yuliantoro manusia karyawan swasta sebagai saksi di tindakan hukum dugaan korupsi pembangunan ekonomi fiktif PT Taspen dalam PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan terhadap Eko untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat pada pembangunan ekonomi PT Taspen.
“Hari hari terakhir pekan (31/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan aktivitas pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan ekonomi PT Taspen tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di keterangannya, Akhir Pekan (2/2/2025).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilaksanakan di area Gedung Merah Putih KPK. KPK mendalami keterangan Eko terkait dengan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di tempat PT IIM.
“Hadir (Eko Yuliantoro), materinya (pemeriksaan) hubungan perusahaan dituduh dengan perusahaan afiliasi yang digunakan terlibat kegiatan penanaman modal PT Taspen di area PT IIM,” jelas Tessa.
Dalam persoalan hukum ini, KPK menahan eks Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum dilaksanakan penahanan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa oleh pasukan penyidik KPK.
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk Tersangka ANSK serta EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan di area Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pemidanaan di dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025).






