Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) menuai menentang dari rakyat luas. Salah satu pihak yang paling gencar menolak aturan yang disebutkan adalah jutaan petani cengkeh juga tembakau .
Kebijakan yang disebutkan dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bidang tembakau nasional kemudian nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai area penghasil tembakau dalam berbagai provinsi di area Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi program pihak-pihak yang anti terhadap tembakau kemudian sektor hasil tembakau di dalam Indonesia.
“Langkah-langkah yang tersebut diambil ini sangat terencana untuk melemah sektor tembakau secara keseluruhan. Hasrat untuk itu (kemasan polos) memang sebenarnya sudah ada lama menjadi target dari pihak yang dimaksud anti tembakau dan juga anti IHT Indonesia,” ucapannya terhadap media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tiada cuma akan dirasakan oleh petani tembakau juga cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, juga pihak lain yang tersebut terlibat di rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya pada hal penerimaan negara yang dimaksud berasal dari cukai rokok dan juga identitas barang lalu merek yang digunakan selama ini menjadi ciri khas sektor rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau lalu cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang mana dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Layanan Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing item tembakau Indonesia di tempat bursa domestik serta internasional, yang tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi nilai tukar jual tembakau lalu cengkeh yang tersebut dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukanlah semata-mata petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang tersebut sejenis pun sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






