Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Hal ini Penjelasannya

JAKARTA – eksekutif resmi meninggal tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan kemudian semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah telah lama menggelontorkan beberapa paket stimulus dunia usaha yang tersebut menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, sektor padat karya, mobil listrik serta hibrida, juga properti.
Paket stimulus yang dimaksud diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang tersebut ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, tarif barang akan naik, sehingga daya beli warga dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja dan juga merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah menjamin bahwa kenaikan besaran hitungan PPN secara umum untuk unsur baku tidak ada mempunyai pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa pemerintahan sudah pernah melakukan antisipasi dengan memverifikasi unsur pokok utama yang dimaksud menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, serta hasil perikanan, tetap memperlihatkan bebas PPN. Hal ini menghindari kenaikan biaya produksi bagi bidang yang dimaksud bergantung pada materi baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, dan juga minyak goreng, yang mana menjadi material baku penting pada bidang makanan lalu minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, harga jual material baku ini masih stabil di tempat pasar. Selain itu, UMKM dengan hasil penjualan dalam bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang tersebut menjadi pemasok komponen baku atau komponen pembantu lokal untuk masih kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas komponen baku yang mana digunakan pada produksi di tempat Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada materi baku impor lebih lanjut kemungkinan besar berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang dimaksud bergantung pada komponen impor. Lebih lanjut, sejumlah komponen baku serta alat produksi mendapatkan prasarana pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik lalu peralatan tertentu tidak ada dikenakan PPN, sehingga menurunkan dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus terhadap Planet Industri juga UMKM
Selain menjaga agar komponen baku tetap saja stabil, pemerintah juga sudah melakukan antisipasi lainnya dalam bentuk paket stimulus bagi dunia usaha, teristimewa untuk proteksi terhadap UMKM juga Industri Padat Karya yang mana merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang dimaksud berbentuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang tersebut telah lama memanfaatkan selama 7 tahun juga berakhir di tempat 2024. Untuk UMKM dengan hasil penjualan di tempat bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






