Tak Boleh Ada Sertifikat Pagar Laut, Menteri KKP: Jelas Ilegal!

JAKARTA – Menteri Kelautan juga Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tidak ada boleh ada sertifikat di area menghadapi laut. Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dimaksud menyampaikan pagar laut pada Tangerang memiliki sertifikat SHGB juga SHM.
“Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa telah ada sertifikat yang ada pada pada laut. Saya perlu ungkapkan kalau di dalam dasar laut itu bukan boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah ada jelas ilegal juga,” kata Trenggono usai bertemu Presiden Prabowo di area Istana Negara, Jakarta, Mulai Pekan (20/1/2025).
“(SHM dan juga SHGB) ilegal telah pasti dikarenakan dalam PP 18 telah dinyatakan yang dimaksud ada di dalam bawah air itu telah hilang dengan sendirinya, tidak ada bisa. Jadi kalau itu tanpa peringatan ada kan aneh juga,” tambah dia.
Dia menegaskan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang tersebut ada dalam pesisir laut Daerah Tangerang kemudian Bekasi akan dibongkar dengan pihak terkait.
“Sesuai arahan Bapak Presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum juga kemudian saya komunikasikan dalam sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak juga pada ketika itu kita bongkar,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer pada perairan Tangerang, Banten sudah pernah miliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran pada kawasan pagar laut, sebagaimana yang dimaksud muncul di dalam sejumlah sosmed tersebut,” kata Nusron di area Jakarta, Hari Senin (20/1/2025).






