Tarik Ulur Penetapan UMP 2025, Pengamat Wanti-Wanti Kemungkinan Bahayanya

JAKARTA – Putusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dinilai harus segera dilaksanakan. Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Efendi menyebutkan, jikalau penetapan yang direncanakan maksimal sampai akhir tahun ini, tidaklah terlaksana juga, maka ancaman terhadap peningkatan kegiatan ekonomi di dalam awal tahun 2025 semakin terlihat.
Tadjudin menjelaskan, penetapan UMP 2025 memang sebenarnya sedang digodok agar melaksanakan saran dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait standar UMP tersebut.
“Karena menurut hemat saya, kenaikan upah minimum mempunyai peluang yang digunakan cukup besar, untuk meningkatkan daya beli lalu memacu pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan konsumsi,” ujar Tadjudin di tayangan Market Review IDX Channel, Awal Minggu (25/11/2024).
“Jadi kalau itu nanti sampai tertunda-tunda, akibatnya prospek besar itu akan hilang,” sambung Tadjudin.
Meski tertunda, Tadjudin mengatakan, pemerintah teristimewa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mempunyai waktu yang digunakan cukup sampai akhir tahun agar merumuskan secara hati-hati.
“Menurut hemat saya itu perlu oleh sebab itu harus menyesuaikan dengan kebijakan MK yang berkaitan dengan perhitungan upah minimum. Dan itu harus dilaksanakan secara hati-hati juga bijaksana,” jelas Tadjudin.
Sekbagai informasi, tarik ulurnya penetapan UMP 2025 itu terkait dengan putusan MK yang mana mengabulkan sebagian permohonan uji materil melawan UU Nomor 6 Tahun 2023 di penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli menerangkan, penetapan UMP 2025 akan diadakan maksimal pada Desember 2024. Saat ini Kemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite Nasional, yang dimaksud ditargetkan akan selesai pada minggu ini. Hasil perumusan akan disampaikan pada Presiden Prabowo Subianto.
Sementara MK pada putusan 31 Oktober 2024 mengajukan permohonan pasal terkait pengupahan harus memenuhi keinginan hidup pekerja, buruh dan juga keluarganya secara wajar yang digunakan meliputi makanan lalu minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi kemudian jaminan hari tua.
MK juga mengajukan permohonan agar struktur kemudian skala upah harus proporsional, setelahnya itu akan menghidupkan kembali peran berpartisipasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di penentuan upah minimum juga memulihkan upah minimum sektoral.






