Terpidana Mati Serge Areski Atlaoui Dipulangkan ke Prancis 4 Februari

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemindahan terpidana tertutup Serge Areski Atlaoui akan diadakan pada Selasa (4/2/2025). Diketahui, Serge Areski merupakan terpidana tertutup perkara narkotika.
“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan diadakan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril ketika konferensi pers pada kantornya, Hari Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, pemindahan ini dijalankan pasca otoritas Prancis menyepakati practical arrangements. Dia menuturkan, Prancis menghormati kedaulatan Indonesia lalu akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun.
“Pemerintah Prancis sudah ada memberitahu kita bahwa terhadap perkara pidana yang digunakan serupa yang mana di area Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di dalam Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” ujarnya.
“Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apa pun kebijakan untuk menurunkan misalnya oleh sebab itu sampai jadi 30 tahun, atau tetap memperlihatkan dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan untuk pemerintahan Prancis,” sambungnya.
Sebelumnya, Indonesia-Prancis mulai mengkaji pemindahan terpidana mati tindakan hukum narkotika Serge Areski Atlaoui. Pembahasan ini melalui rapat teknis oleh Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan pemerintah Prancis.
Pertemuan diadakan pada Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/1/2025). otoritas Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis dalam Jakarta.
Sementara pemerintah Indonesia diwakili oleh Plt Deputi Kesepahaman Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Surya Mataram, Kasubdit Cekal Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Novan Indriyanto, dan juga Staf Khusus bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah.
“Pembahasan dijalankan untuk merespons surat permohonan resmi pengiriman of prisoner yang mana telah dilakukan disampaikan Menteri Kehakiman Prancis untuk Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024 lalu,” tulis keterangan yang mana diterima, Rabu (8/1/2025).






