Terungkap Alasan User Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Organisasi Pendanaan (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater belaka diberikan untuk pelanggan atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau sudah pernah menikah dan juga mempunyai pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu semata pada rangka menguatkan pelindungan konsumen dan juga masyarakat, dan juga mengantisipasi prospek terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang dimaksud menawarkan item bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro juga Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga diadakan untuk melindungi penduduk khususnya bagi yang dimaksud tak miliki literasi keuangan yang tersebut memadai di menggunakan item serta layanan keuangan, sekaligus mengembangkan serta menguatkan lapangan usaha perusahaan pembiayaan.
“Hal itu dikarenakan bidang usaha BNPL menjadi fokus terkini kemudian banyak sekali perusahaan pembiayaan yang digunakan beralih terhadap kegiatan ini di tempat aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan menghadapi persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap perolehan nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi untuk pengguna atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian di pengaplikasian BNPL, termasuk pencatatan proses debitur di area di Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud dalam melawan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, kemudian perkembangan lapangan usaha PP BNPL.






