Terungkap Pegawai BPJS Kesejahteraan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama

JAKARTA – Terungkapnya karyawan BPJS Kesejahteraan yang mana mendapatkan prasarana asuransi swasta dari kantornya menjadi sorotan usai terungkap media sosial (medsos). Menurut Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menerangkan, bahwa penambahan dana untuk membeli asuransi kebugaran tambahan (top up) bukan melanggar aturan.
Para pegawai BPJS Bidang Kesehatan pada dasarnya masuk sebagai kontestan di inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN). Kendati, dia kerap melakukan top up atau dilindungi oleh asuransi kemampuan fisik swasta.
“Nah jadi tentunya dia itu punya kepesertaan basic-nya BPJS Kesehatan, acara BKN (Badan Kepegawaian Negara). Tetapi merekan pada top up, jadi asuransi swasta itu dapat bekerjasama dengan perusahaan untuk melindungi para pekerjanya di dalam kebugaran ya,” ujar Timboel pada waktu dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, top up merupakan hal lumrah juga sudah ada terjadi sejak lama. Kala itu proses top up asuransi kebugaran kerap difasilitasi oleh perusahaan yang digunakan sekarang dinamai PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk,.
“Kalau BPJS Kesehatan, mereka itu karyawan semuanya terdaftar pada BPJS Kesehatan, bayar iuran, tetapi mereka itu dalam top up oleh Inhealth,” paparnya.
Timboel menyebutkan, seseorang pegawai BPJS Aspek Kesehatan melakukan top up ke asuransi swasta untuk penyembuhan dirinya atau keluarganya sangat diperbolehkan.
“Nah jadi seperti perkara misalnya ada perusahaan, beliau itu bekerja menjadi kontestan JKN, ketika anaknya orang pekerja ini sakit, beliau top up, beliau pakai asuransi swasta, asuransi swasta ternyata sebab dipakai terus habis, nah waktu itu turun, ia menggunakan JKN untuk melanjutkan pengobatan, boleh,” paparnya.
Timboel mencatat, asuransi kondisi tubuh swasta kerap menopang kelas 1 atau VIP pada tingkatan kelas. Artinya, bila partisipan BPJS Kesejahteraan kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang mana dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP.
Akan tetapi, apabila melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan dalam luar yang digunakan ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Nah selisihnya itu, itu bisa jadi dibayar oleh si asuransi swasta kelas 1-nya, VIP-nya selisihnya itu maksimal 75 persen dari kelas 1, ditanggung oleh asuransi swasta. Untuk melayani partisipan yang mana dasarnya dilayani JKN, tapi dalam top up oleh asuransi kebugaran swasta, kira-kira gitu,” ucap dia.






