Terus Mangkir, KPK Sebut Kader PDIP Saeful Bahri Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan datang melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri jikalau terus tak bukan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri sudah ada dua kali bukan memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) lalu Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang tersebut bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tak menurut Tessa, maka akan dilaksanakan jemput paksa.
“Apabila tidak ada ada, sebab ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah menyebabkan terhadap yang dimaksud bersangkutan,” kata Tessa untuk di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi pada tindakan hukum yang tersebut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir di dalam kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan regu penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa sekadar yang digunakan menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tiada melakukan hal-hal khususnya yang digunakan dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dimaksud dilaksanakan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.






