Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dengan dua orang lainnya sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi sebagai pemerasan lalu gratifikasi di dalam lingkungan otoritas Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terdakwa lainnya adalah IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terdakwa ditahan dalam Rutan Pusat KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang sebagian Rp7 miliar di bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan serta penyaluran uang, uang tunai beberapa jumlah Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan dan juga penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sebagian Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Mingguan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang pada bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai banyak total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), juga Dolar Singapura (SGD) pada rumah lalu mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang disebutkan sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang mana diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah sebagian sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, serta Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






