Nasional

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di dalam Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan melawan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

Ketiga ahli hukum pidana yang tersebut dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang mana dijalankan di area Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan kemudian adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata. Sebab, perkara Alex Denni bukan dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada perkembangan atau perbuatan yang mana identik dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang digunakan berakibat pada putusan yang berbeda, bahkan bertentangan.

Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang tak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang mana menyebutkan bahwa jikalau perkara memiliki keterkaitan satu identik lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap saja dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang digunakan diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum lalu kesamaan penerapan hukum.

“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada perkembangan hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya cuma yang berbeda, misalnya yang mana satu dihukum satu tahun, yang digunakan lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di area hadapan majelis hakim.

Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tidak ada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang digunakan diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah dan juga dipidana.

“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini bisa jadi menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.

Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang mana nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebut dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang dimaksud memiliki kewenangan. Pasal yang dimaksud bukan ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidak ada bisa jadi dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.

“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta sanggup dikenakan Pasal 3 tapi tidaklah bisa saja berdiri sendiri. Tidak sanggup beliau dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara tiada dikenakan,” kata Vidya.

Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.

Dalam konteks persoalan hukum Alex Denni, jikalau dua pelaku lain tidaklah dipidana sebab memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu insiden dinyatakan tiada memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya dapat menggugurkan dakwaan terhadap yang digunakan lainnya.

Related Articles

Back to top button