Tingkatkan Prestasi BPKH, Wamenag Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sama-sama dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) menyelenggarakan seminar serta dialog tentang pengelolaan dana haji.
Acara bertajuk “Ruang Dialog BPKH: “Tantangan Penanaman Modal serta Optimalisasi Pengelolaan Dana Haji” ini dilaksanakan di tempat Jakarta.
Dialog ini bertujuan memberikan konstribusi berbagai bentuk alternatif pada pengelolaan dana haji sehingga memberikan nilai kegunaan yang optimal dan juga berkonstribusi pada pengerjaan nasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menghadirkan seluruh pihak untuk bersinergi di mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang tersebut terus bertumbuh.
Saat ini, dana kelolaan haji BPKH sudah pernah mencapai lebih lanjut dari Rp169 triliun. Jumlah yang dimaksud besar ini menyebabkan tanggung jawab besar bagi BPKH untuk menyeimbangkan antara prinsip syariah, tujuan investasi, kemudian keinginan jamaah haji di tempat berada dalam dinamika perekonomian global yang tersebut semakin kompleks.
“Kami harus menjamin bahwa setiap rupiah dana haji yang dimaksud kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang mana sesuai dengan prinsip syariah dan juga memberikan imbal hasil yang mana optimal. Namun, kami juga harus tetap memperlihatkan memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana yang dimaksud dapat dikembalikan terhadap jamaah haji,” ujar Fadlul, Rabu (4/12/2024).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R Muhammad Syafi’I memberikan dukungan terhadap peluncuran BPKH.






