Agnez Mo Kaget Digugat masalah Pelanggaran Hak Cipta, Kasus Pertama Sepanjang Karier Musik

JAKARTA – Agnez Mo kaget dirinya digugat terkait pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat.
Sidang gugatan pelanggaran hak cipta yang digunakan menyeret nama Agnez Mo ini pun kembali dijalankan dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Pusat, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam sidang hari ini, Ari Bias selaku penggugat mengakibatkan dua saksi, yakni saksi fakta juga saksi ahli. Keduanya memberikan keterangan secara bergantian terkait pembahasan hak cipta di dalam Indonesia hingga Undang Undang yang digunakan mengaturnya.
Sementara, Agnez Mo diwakili oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang. Pasalnya, ketika ini Agnez masih berada dalam Amerika Serikat, namun terus mengikuti perkembangan tindakan hukum yang dimaksud melibatkan namanya itu.
Diakui Margareth, kliennya cukup kaget usai mengetahui dirinya digugat ke pengadilan. Apalagi, gugatan ini adalah persoalan hukum pertama Agnez Mo sepanjang karier bermusiknya.
“Selama ini setiap kerja mirip nggak pernah ada masalah, dikarenakan kita tahu aturan, jadi beliau tahu posisi, nggak mungkin saja juga beliau melanggar aturan oleh sebab itu baru kali ini aja kita ada masalah,” tegasnya.
Selain itu, Margareth mengungkapkan jikalau gugatan ini cukup mengganggu kliennya sehingga ia berharap persoalan hukum yang dimaksud segera menemui titik terang.
“Kalau masalah terganggu ya terganggu, tapi kan hidup berjalan ya, kerja tetap memperlihatkan harus dilakukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Margareth melakukan konfirmasi apabila Agnez Mo akan kooperatif mengikuti proses persidangan hingga tuntas.






