Pagar Laut pada Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Proyek juga Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km pada Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin mengungkapkan informasi yang dimaksud diperoleh KIARA dari nelayan setempat lalu hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan dalam melawan laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) kemudian menggunakan peta garis pantai dari Badan Berita Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang dimaksud mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang dimaksud kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih banyak 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di area situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang tambahan 500 hektare,” kata Erwin di dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, pada iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang tersebut dari BIG dari Badan Data Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang lebih banyak yang tersebut kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru serta kemungkinan besar lahan yang diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga menyampaikan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa di area masa lalu, ada lahan yang dimaksud kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa tidak terjadi sedimentasi, dapat jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa jadi berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang digunakan tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa jikalau dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud sudah ada ada, wilayah ini memang sebenarnya telah masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang tersebut dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang dimaksud pada waktu ini masih dalam bentuk laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di area Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang ada pada menghadapi laut itu itu tempat di tempat atas, kalau kita lihat di tempat RTRW Provinsi Banten yang digunakan pergi dari di dalam tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang benar kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






