Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.
Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang digunakan harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada langkah pidana korupsi. Unsur pertama di dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga merugikan keuangan negara.
“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).
Namun, menurut Refly, persoalan utama di perkara korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang tersebut harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa jadi membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.
Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka, baik secara secara langsung maupun tidak ada langsung.
“Kalau ada aliran dana ke dia, baik dengan segera maupun tiada langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.
Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di perkara ini, kerugian negara yang mana dimaksud tak terlihat jelas. Dia menilai kejadian itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang digunakan tidak ada mendapatkan untung pada proses impor.
“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, lantaran bukanlah BUMN yang tersebut mengimpor,” jelasnya.
Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang digunakan dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai apabila benar apa yang dimaksud diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tiada boleh dibawa ke ranah hukum pidana.
Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tak boleh dikriminalkan kalau tiada ada niat jahatnya,” katanya.






