Nasional

Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi penetapan dituduh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Menteri Perdagangan 2015-2016 itu dijadikan terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tahun 2016.

Menurut Refly, ada tiga unsur utama yang digunakan harus dipenuhi agar seseorang dapat dinyatakan terlibat pada langkah pidana korupsi. Unsur pertama di dalam antaranya menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga merugikan keuangan negara. Unsur kedua adalah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, juga merugikan keuangan negara.

“Nah, Tom dianggap memenuhi dua unsur, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau unsur melawan hukum,” kata Tom Lembong, Kamis (7/11/2024).

Namun, menurut Refly, persoalan utama di perkara korupsi adalah adanya unsur mens rea, yaitu niat jahat yang tersebut harus dapat dibuktikan oleh penyidik. “Penyidik harus bisa jadi membuktikan bahwa perbuatan itu diadakan dengan niat jahat dari Tom Lembong,” kata Refly.

Refly menegaskan, pembuktian niat jahat ini menjadi sangat penting, juga salah satu cara untuk membuktikannya adalah dengan adanya aliran dana yang diterima oleh tersangka, baik secara secara langsung maupun tidak ada langsung.

“Kalau ada aliran dana ke dia, baik dengan segera maupun tiada langsung, itu adalah bukti paling gampang untuk membuktikan niat jahat,” ujarnya.

Terkait kerugian negara, Refly berpendapat bahwa di perkara ini, kerugian negara yang mana dimaksud tak terlihat jelas. Dia menilai kejadian itu tidak merupakan kerugian negara melainkan kondisi negara yang digunakan tidak ada mendapatkan untung pada proses impor.

“Negara kurang untung. Setelah swasta dapat untung Rp400 miliar, seharusnya untung itu buat BUMN, lantaran bukanlah BUMN yang tersebut mengimpor,” jelasnya.

Refly juga mengomentari isu bahwa apa yang digunakan dijalankan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan kementerian. Dia menilai apabila benar apa yang dimaksud diadakan Tom Lembong merupakan kesalahan kebijakan hal itu tiada boleh dibawa ke ranah hukum pidana.

Sebagai contoh, Refly menyebutkan kebijakan-kebijakan lain yang tersebut dianggap merugikan keuangan negara, seperti penyelenggaraan Ibu Perkotaan Negara (IKN), Bandara Kertajati, juga proyek kereta cepat. “Kalau kebijakan, tak boleh dikriminalkan kalau tiada ada niat jahatnya,” katanya.

Related Articles

Back to top button
924943923922941940942914961932938939963964965931935954915916917907925919948949950936952959944955957945946947909920927933906960918929956913926937912930934905953958921951962908910911lucky neko dan pengaruh tema jepang terhadap desain permainan digital mbgpragmatic play hadirkan bonus spin kreatif dengan mekanisme fleksibelpragmatic play menyajikan gameplay variatif dengan konsep menariklucky neko dan tren pengamatan pemain terhadap fitur bonus mbgsweet bonanza menganalisis sound horeg dari perspektif tren dan komunitaspola permainan yang sering diamati komunitas dan lucky neko mbgsisi lain mbg bedah mahjong ways 2 berdasarkan alasan viral di medsosstarlight princess sajikan bonus lightning 109 mode dengan sistem dinamisstarlight princess dan fitur menawan yang membentuk pengalaman pemain mbgrahasia slot online praktis agar konsistensi lebih optimalsugar rush pola runtuhan permen pada grid 7x7 sr3algoritma cerdas game online untuk mengoptimalkan performa bermain