Biaya Ganti Warna Motor dalam STNK serta BPKP 2025

JAKARTA – Mengganti warna motor di dalam STNK penting lantaran beberapa alasan. Pertama, masalah kepatuhan data. STNK harus sesuai dengan kondisi fisik kendaraan, termasuk warna. Jika warna motor berbeda dengan yang dimaksud tertera di dalam STNK, Anda mampu ditilang oleh polisi.
Kedua, terkait klaim asuransi. Perbedaan warna motor dengan STNK dapat mempersulit proses klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan atau kehilangan. Lainnya itu persoalan jual beli. Motor dengan STNK yang sesuai dengan kondisi fisiknya akan miliki nilai jual yang mana lebih besar tinggi.
Biaya ganti warna motor di area STNK lalu BPKB pada tahun 2025 bukan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan peraturan yang tersebut mengatur biaya yang disebutkan masih berlaku.
Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:
1. Penerbitan STNK baru: Rp100.000
2. Pengesahan STNK: Rp50.000
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 untuk motor
4. Penerbitan BPKB baru: Rp375.000 untuk motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250cc
5. Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat, biasanya berkisar antara Rp5.000 – Rp25.000
Estimasi total biaya:
• Motor: Rp560.000 – Rp625.000
Biaya dalam berhadapan dengan mampu bervariasi di dalam setiap Samsat. Sebaiknya hubungi Samsat terdekat untuk informasi yang tambahan akurat. Yang terpenting pastikan semua dokumen persyaratan lengkapdanvalid.
- Cara kemudian Biaya Ganti Warna Motor di area STNK
- QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT






