Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut dalam Jalan Raya, pemerintahan Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan pada jalan raya. Kelebihan muatan kemudian dimensi truk yang mana melebihi kapasitas menyebabkan tingginya nomor kecelakaan lalu kematian di tempat jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi permasalahan ini.
“Pembunuh” pada Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang tersebut menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” di area jalan raya:
1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang mana beroperasi dengan kondisi yang dimaksud tiada layak, seperti rem blong, ban gundul, juga lampu mati.
2. Sopir truk yang tersebut bukan kompeten: Kurangnya pelatihan dan juga kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor pemicu kecelakaan.
3. Pengawasan yang lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tinggi tegas pada mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa di dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di tempat negeri yang mana tidak ada berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data dan juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kecacatan jalan dan juga infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang digunakan melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang mana “Jalan di dalam Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Pertambangan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat perkembangan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai bukan terlibat di membantu acara penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap penyelenggaraan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






