UMKM kemudian Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah dan juga DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti juga akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang mana semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis bidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka kesempatan dunia usaha bagi UMKM serta koperasi untuk berpartisipasi pada bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Ini adalah merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku perniagaan kecil juga menengah juga memperluas kesempatan kerja dalam sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, dikutipkan Hari Minggu (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi lebih besar sehat, pengembangan meningkat, lalu kegunaan dunia usaha tambahan merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi ini mempunyai beberapa jumlah tantangan, salah satunya dikarenakan bidang pertambangan mempunyai karakteristik yang tersebut sangat padat modal (capital intensive) serta membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang digunakan signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM dan juga koperasi yang digunakan baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan juga penerapan standar keselamatan kemudian lingkungan,” katanya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda perekonomian nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan serta insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM serta koperasi dapat memenuhi keinginan modal awal yang dimaksud besar.
“Perlu juga pendampingan teknis juga manajerial. otoritas harus menyediakan pelatihan kemudian asistensi teknis bagi UMKM dan juga koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, dan juga mengurus bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak belaka itu, harus ada skema kemitraan yang tersebut sehat. Itu artinya, regulasi harus memverifikasi bahwa UMKM juga koperasi tidak ada semata-mata menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar miliki kesempatan berprogres secara mandiri pada rantai pasok lapangan usaha pertambangan,” tutup Unggul.






