Viral Aksi Bule Mesum di dalam Atas Ojol, dapat Berujung Kantor Polisi?

JAKARTA – Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan sebuah video yang dimaksud memperlihatkan bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Warganet dibuat geram. Sebab, selain membahayakan, bule yang dimaksud berciuman dengan pasangannya ketika motor berjalan.
Video yang disebutkan diunggah oleh akun Instagram @instan.viral yang digunakan telah lama disaksikan tambahan dari 265 ribu kali. Cuplikan yang dimaksud juga mendapat berbagai komentar dari warganet yang mana mengeluhkan perilaku turis di luar negara bukan menghargai budaya Indonesia.
“Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, juga bermesraan. Lokasi di tempat Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,” bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Dalam video yang disebutkan terlihat sebuah sepeda gowes motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, dengan postur tubuh bule yang cukup besar. Namun, video yang disebutkan menghasilkan geram dikarenakan merekan terlihat berciuman.
Pengendara ojol yang dimaksud diyakini tidak ada mengetahui apa yang digunakan dilaksanakan oleh penumpangnya sehingga tetap saja fokus mengendarai sepeda gowes motornya. Padahal, aksi yang dibuat oleh penumpang sanggup memproduksi motor hilang kendali serta terjatuh.
“Apakah dalam bali emang bebas seperti itu?,” tulis @lae*.
“Padahal Bali kental serupa agama nya ya? Tapi kenapa ga di area tegur yang tersebut beginian sebanding pihak setempat? Apakah lantaran takut turisnya pada ga mau dateng lagi?,” ujar @arl*.
“Kasih mental tu bule jangan di tempat kira adab kita pada mirip kan dengan tempat dia,” ucap @ban*.
Sekadar informasi, aturan bonceng tiga dalam Indonesia adalah dilarang, lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara sanggup dikenai sanksi sebagai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara palinglama1bulan.






