Yusril Buka Kans Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Hari Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang mana dibahas perihal nasib narapidana dengan syarat Filipina yang ditahan di dalam Indonesia lantaran persoalan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, berhadapan dengan tindakan hukum yang tersebut menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman terhenti oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang tersebut disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas kemudian juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang mana ada pada negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dimaksud dapat kita tempuh terkait dengan apa yang digunakan pada bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika pengiriman tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya dalam Filipina dengan mengikuti ketentuan yang mana telah dilakukan diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang dimaksud juga melaksanakan hukuman yang dimaksud sudah ditetapkan di tempat Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja mirip timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan juga menguatkan penegakan hukum di tempat tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di area Filipina.
“Namun, transaksi ini akan diadakan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita kemudian menghormati putusan yang mana sudah pernah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada Bandara Yogyakarta akibat menyebabkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III mengajukan permohonan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman meninggal dan juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum dalam Filipina yang dimaksud dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang tersebut dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






