2 Perwira Tinggi TNI dalam Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI dalam pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto ketika ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang digunakan bertugas melaksanakan pengamanan fisik dengan segera jarak dekat setiap ketika untuk presiden dan juga perwakilan presiden, mantan presiden lalu mantan duta presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan juga tugas protokoler kenegaraan pada rangka membantu tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden lalu Wakil Presiden, mantan Presiden kemudian mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2 Pati TNI di tempat Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk di 300 Pati TNI yang digunakan masuk daftar mutasi, rotasi, kemudian iklan jabatan di dalam lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi lalu mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari dan juga Pengangkatan di Jabatan di area lingkungan TNI.
Dalam mutasi perdana dalam Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Jabatan Danpaspampres bukanlah hal yang digunakan baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang mana didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari kemudian Pengangkatan pada Jabatan di dalam Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.
Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang dimaksud diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.






