Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional

JAKARTA – eksekutif menetapkan 27 November 2024 yang digunakan merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai hari libur nasional . Keputusan yang dimaksud diberitahukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .
Tito mengungkapkan kebijakan yang dimaksud berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Buoati kemudian Wakil Bupati, juga Wali Daerah Perkotaan lalu Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Tito pun menyatakan kebijakan yang disebutkan sudah ada ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Kami ingin komunikasikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan pernyataan pemilihan gubernur sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November,” ujar Tito di tempat Gedung Kemenko PMK, Hari Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Tito dasar penetapan libur ini adalah untuk memberikan hak pilih warga dengan adanya peliburan tersebut. Kedua, ada ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang digunakan telah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“KPU telah menetapkan PKPU, pilkada serentak ini dilaksanakan tanggal 27 November kemudian itu hari Rabu, bukanlah hari libur. Maka konsekuensinya diliburkan. Maka resmi hari Rabu nanti adalah hari libur nasional pada rangka pemungutan pengumuman pilkada,” pungkas Tito.






