Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Gugat Hasil pemilihan gubernur Jateng ke MK

JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur serta Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1, Andika M Perkasa-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil pengumuman pemilihan kepala daerah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024) malam. Gugatan itu diketahui dalam website resmi MK.
Gugatan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 didaftarkan melalui online ke MK. Pasangan Andika-Hendi memberikan kuasa untuk Roy Jansen Siagian.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan pengumuman KPU Provinsi Jateng nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 kata-kata sah. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pernyataan sah.
Sementara itu, hingga Rabu (11/12) pukul 22.57 Waktu Indonesia Barat MK telah dilakukan menerima 268 permohonan sengeketa hasil pilkada meliputi Pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur, Wali Pusat Kota kemudian Wakil Wali Kota, dan juga Kepala Daerah serta Wakil Bupati.
Untuk data sementara gugatan yang diajukan untuk tingkat provinsi sebanyak 13 permohonan. Sementara tingkat kota 47 permohonan lalu tingkat Kota 208 permohonan.
Jumlah yang disebutkan dimungkinkan akan terus bertambah mengingat sebagian area masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU area menetapkan hasil pendapat pilkada. MK akan datang menangguhkan pendaftaran perselisihan hasil sengeketa pilkada pada 18 Desember 2024.






