Nasional

Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa jikalau penyidik tidak ada menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah dilakukan mengatur jalan pergi dari bagi penanganan persoalan hukum yang digunakan tak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.

“Jika penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilaksanakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).

Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mana mudah. Oleh dikarenakan itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.

Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kerusakan di urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih lanjut mudah dibuktikan sebab memiliki dasar hukum yang dimaksud jelas, seperti yang tersebut tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kemudian UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan juga Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih besar kompleks kemudian sulit dibuktikan oleh sebab itu batasannya tiada jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu cuma mampu dilihat oleh ahli kegiatan ekonomi makro, bukanlah mikro,” tegasnya.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih banyak berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa memverifikasi adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang tersebut singkat adalah hal yang digunakan sulit dilakukan.

Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas serta cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang dimaksud tidak ada menjelaskan peran setiap terdakwa pada tindakan pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” dan juga berpotensi batal demi hukum.

“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tak terlihat jelas siapa yang mana melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk bukan jelas lalu dapat batal demi hukum,” katanya.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak ada adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di persoalan hukum yang digunakan disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali sudah diatur di undang-undang.

Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di tempat Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang mana dapat dipidana kecuali yang mana tercantum pada aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.

Related Articles

Back to top button
6789101191011121314978979980981982983151617181920345678123456tips slot online modern agar stabilitas lebih optimalstarlight princess dan pengamatan komunitas terhadap permainan mbgsugar rush dan konsep permainan slot online pragmatic play yang berwarnawild bandito dan pembahasan runtuhan dalam permainan terkini mbgsuper scatter menghadirkan kejutan instan dengan efek cepat responsifrtp live gates of olympus